Saturday, April 29, 2017
Legal Auditor
Company need Legal Auditor to review legal aspect in company. If the company has Legal Dept, Legal Auditor may cooperate with this dept. Sometimes need Lawyer from the external of company to evaluate the legal matter in company. If the company has no Legal Dept, need Legal Auditor to review company contract, to see and evaluate company document, etc.
Friday, February 5, 2016
Brief About Representative office®ister
Easy to register Foreigner Representative office in Indonesia, because
the capital only small& no need make new company, also the tax of
business only is in the country of head company. For clear info in the field,
dont ask from the non license person. Because sometimes they only
'bypass' to make easy but break the regulation. Or sometimes find
someone who want to sell personal service to register(its forbiden).Or
someone/company want to become easy for their office space will sold.
Tuesday, February 2, 2016
Representative/foreign office&foreign worker
To register people/company need person with license to do this task. Lawyer also guide&give consultation to client about the regulation. sometimes decission must take very fast, because of changing situation. But it will be posible&smooth with good law advice
Sunday, October 18, 2015
BANTUAN HUKUM YANG TERBANG BAGAI ROKET
Kalau kerja
setengah-setengah, boleh lah, saat kondisi badan kurang baik. Bagaimana dengan
bantuan hukum yang ada di negeri kita? Perkembangan yang kita sambut baik. Kita
perlu tingkatkan agar terbang bagai roket. Kita lihat hal-hal yang perlu
dilakukan dan diperbaiki.
Bantuan Hukum
Yang namanya membantu pasti untuk
meringankan beban orang lain. Dalam hal ini meringankan beban hukum. Yang
dibantu pasti yang tidak mampu, ditambah predikat miskin secara ekonomi. Kita
lihat peran bantuan hukum bagi orang miskin seperti cerita di bawah ini.
Seorang direktur yang nampaknya
tidak pintar mengatur dan membuat sistem perusahaannya, telah memenjarakan
karyawan. Karyawan tersebut menggantikan karyawan yang keluar di bidang penggajian
karyawan. Perusahaan mendapati kesalahan pembayaran kepada para karyawan yang
telah berhenti kerja senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Karyawan
baru ini disekap dikantor, dipukuli agar mengaku bahwa dia telah mengambil uang
perusahaan dengan membuat catatan penggajian yang salah. Karena sangat lelah
dan tidak diberi makan, si karyawan, menyetujui saja semua tuduhan. Lalu dia
dikirim ke Polsek untuk diperiksa menjelang tengah malam. Kembali si karyawan
dipaksa menyetujui tuduhan. Setelah dipukuli dan jadi jatuh sakit, si karyawan
mendekam di tahanan. Saat sidang dimulai, belum ada Penasihat Hukum yang
diminta membantu, si karyawan hanya bisa menangis saat ditanyai di persidangan.
Setelah ada Penasihat Hukum, si karyawan lebih berani dan tanpa menangis untuk
menceritakan posisinya. Juga diakui bahwa dia dipukuli dan diperiksa menjelang
tengah malam. Hakim memanggil Polisi Penyidik dan menegur mengapa pemeriksaan
dilakukan menjelang tengah malam, karena mengganggu psikologis yang diperiksa.
Pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan, membuat hakim marah karena seorang
direktur tidak boleh sekedar menjawab tidak tahu apa yang terjadi di perusahaan
dan membiarkan karyawan di tahanan. Demikian juga Hakim marah dengan sistem
perusahaan yang berantakan. Dengan pembuktian bahwa benda yang disita adalah
atas nama kakak si karyawan, dan harta benda lain telah dibeli sebelum menjadi
karyawan di perusahaan tersebut, maka hakim meminta karyawan untuk menerima
saja bahwa telah ada kehilangan uang perusahaan Rp.10.000 (sepuluh ribu
rupiah). Dengan demikian si karyawan dapat bersiap untuk keluar dari tahanan.
Sebagian barang sitaan, masih ditahan Polisi Penyidik, walau persidangan telah
usai. Jaksa yang meminta barang tersebut, ditolak si Polisi walau Hakim
menyuruh mengembalikan semua barang sitaan. Terpaksa si karyawan dan Penasihat
Hukum menemui Polisi tersebut. Semula si Polisi masih mencoba beralasan dan
mengungkapkan sakit hatinya karena ditegur Hakim. Namun Penasihat Hukum
mengatakan, bahwa bukan urusan Polisi untuk menasihati, karena sudah ada
Penasihat Hukum. Akhirnya Polisi menyerahkan barang sitaan yang ditahannya.
Demikian lah pengaruh bantuan hukum.
Nampaknya kasus kecil dan sepele. Bayangkan, bisa jadi si karyawan dijatuhi
hukuman dengan pasal penggelapan dengan kurungan satu tahun atau lebih. Bisa
juga barang si karyawan tetap tertahan oleh si Polisi, yang tidak seharusnya Polisi
bersikap demikian. Apalagi yang menjadi kebutuhan agar bantuan hukum terbang
meroket?
Antara kota dan desa
Ada daerah yang minim bantuan hukum
dan desa sadar hukum. Bagaimana agar di daerah tersebut terjadi percepatan?
Adanya tes Advokat yang diberlakukan secara nasional, bagi beberapa daerah
adalah sangat berat. Mungkin hanya sedikit orang asli Papua (bukan perantau)
yang lulus tes Advokat per periode yang dilakukan organisasi Peradi. Tidak
masalah bila Advokat perantau berkiprah disana. Namun perlu diperhatikan adanya
masyarakat miskin di pelosok Papua, yang bukan tempat lazim dijangkau Advokat
perantau.
Biasanya penumpukan Advokat ada di
kota. Andaikan ada program permerintah
untuk kontrak Advokat di daerah sulit. Sekiranya ada program pemerintah untuk
memberdayakan Advokat di kota untuk melakukan pelatihan bantuan hukum di desa,
pasti yang miskin di desa lebih
tertolong. Dalam hal ini dana bantuan hukum dari pemerintah sebaiknya
memperhitungkan harga transport agar hubungan kota dan desa dapat terjalin
baik, apalagi yang antar pulau. Seharusnya
untuk program yang idealis, pemerintah berani membayarkan harga. Tentu ini
bukan program hura-hura atau piknik. Jika Advokat dikirim ke desa untuk melatih
bantuan hukum, mungkin dapat diberi fasilitas sederhana, misal menginap di
hotel kelas melati.
Rekrutmen dan kelompok kerja
Rekrutmen untuk pelatih bantuan hukum,
tidak harus dilakukan atas nama LBH agar lebih banyak yang ikut serta dan
semoga lebih berkualitas. Sebaiknya BPHN/kementerian mempunyai kelompok kerja untuk bantuan
hukum, yang berfungsi sebagai berikut:
-Pembuatan
bahan standar pelatihan bantuan hukum untuk dikembangkan Advokat.
-Merekrut Advokat yang hendak dilatih (online aplikasi dengan resume pengalaman menangani kasus orang tidak mampu), melakukan wawancara untuk ‘kebersihan’ dalam bertugas. Bila ini dibuka di kota-kota di Indonesia (para Advokat biasa lintas daerah), maka BPHN akan melatih di daerah tersebut.
-Merekrut Advokat yang hendak dilatih (online aplikasi dengan resume pengalaman menangani kasus orang tidak mampu), melakukan wawancara untuk ‘kebersihan’ dalam bertugas. Bila ini dibuka di kota-kota di Indonesia (para Advokat biasa lintas daerah), maka BPHN akan melatih di daerah tersebut.
-Melakukan
pelatihan Training for Trainer bagi para Advokat tentang standar bantuan hukum.
-Melakukan
percobaan di daerah setempat kelompok Advokat,terhadap para mahasiswa tentang
standar bantuan hukum. Agar ruangan pelatihan tidak bayar, pinjam lah tempat di
area milik pemerintahan. (berikan kertas evaluasi/rating nilai ke pendengar).
-Membuat
semacam kontrak kerja, dengan jadwal yang disesuaikan antar pihak-pihak untuk
dilakukan secara periodik oleh Advokat untuk pelatihan bantuan hukum intensif
di daerah yang hendak dikembangkan oleh BPHN.
Kelompok kerja ini berikutnya dapat dilakukan ‘dari kita untuk kita’.
Artinya tugas kelompok kerja dari BPHN itu dilakukan oleh kelompok kerja
bantuan hukum yang telah dibina langsung oleh BPHN. Selanjutnya yang merekrut,
melatih, dll adalah kelompok kerja ini,dengan diawasi oleh BPHN. Kelompok kerja
inti dari BPHN membentuk dan membina kelompok kerja mandiri. Selanjutnya
kelompok kerja mandiri membentuk kelompok-kelompok kerja berikutnya. Kelompok
kerja tersebut tidak mempunyai struktur langsung dengan kementerian namun
bertanggung jawab untuk kerja dan penggunaaan dana.
Area yang perlu dikembangkan
Masyarakat adat yang perlu ditingkatkan pemahaman hak-hak hukumnya agar
tidak ‘terlindas’ saat perusahaan yang bisa jadi di dalamnya ada ‘orang kuat’.
Selama ini hutan adat kedudukannya masih mudah diduduki oleh perusahaan. Jika
masyarakat, tanpa bantuan hukum berani melawan perusahaan dan menang terhadap
perusahaan tersebut sampai tingkat Mahkamah Agung, mungkin hal itu masih
langka.
Bekerjasama dengan Departemen di Kementerian dimana banyak yang
memerlukan bantuan hukum karena urusan yang panjang dan lama, misal:
*Daerah
yang diberi izin proyek, sedang perusahaan tidak memperhatikan pencemaran
lingkungan dan rehabilitasi area yang rusak. Efek kerusakan lingkungan mudah
dialami oleh rakyat miskin namun tak berdaya mengusahakan jalan keluar.
*Bantuan
hukum untuk memberdayakan masyarakat potensial untuk memperoleh izin
pengelolaan hutan dengan sistim tebang tanam bersama koperasi rakyat, serta
penyuluhan hukum untuk hak kewajiban rakyat terhadap area hutan.
*Para
nelayan sederhana yang masuk ke wilayah perairan negara lain tanpa izin, karena
terdampar, atau karena ketidaktahuan batas wilayah.
*Para TKI
yang perlu ditolong dari hukuman mati. para TKI yang kehilangan atau kadaluarsa
dokumen kewarganegaraan atau kerja atau wisatanya, agar dapat kembali sebagai WNI.
*Tanah
rakyat yang diduduki oleh perusahaan tambang tanpa diminta atau dibeli dari
rakyat. Tambang rakyat agar tidak tergeser oleh perusahaan pertambangan.
*Kontrak
pekerja yang dijanjikan akan diambil dari pihak masyarakat namun tidak ditepati, serta fasilitas
pembangunan yang tidak dilaksanakan
perusahaan, dll
*Konversi
hak atas tanah negara/perusahaan milik negara yang diizinkan dijual kepada
pegawai/ahli waris atau pegawai/ahli waris pemakai tanah atau mereka yang telah
lama memakai tanah tersebut yang belakangan menjadi sengketa di berbagai daerah,
antara lain; tanah perumahan Kereta Api Indonesia, tanah perumahan milik TNI,
tanah bekas milik Perusahaan
Negara (PN Kertas, PN Garam), dll.
*Hak
tanggungan yang cepat dilelang oleh bank, sementara surat panggilan perundingan
tidak sampai pada pemilik benda tanggungan. Sedangkan pada akta tertulis
perubahan pembayaran dapat dirundingkan, demikian pula bila ada keadaan memaksa.
*Investigasi
terhadap koruptor, pembalakan hutan, perusak lingkungan, dll bekerjasama dengan
aparat berbagai departemen hingga kasus tuntas.
*Bantuan
hukum setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), agar jangan sampai kasus hanya menang di atas
kertas tanpa dapat dilaksanakan apapun.
-Bekerjasama
dengan DPR yang sudah menampung keluhan atau sengketa yang dilaporkan oleh
rakyat namun sekian lama belum menemukan jalan keluar.
-Bekerjasama
dengan Kompolnas dan Komnas HAM/ Perempuan dan anak, Ombudsman, serta lembaga
lainnya, untuk kemajuan dalam proses hukum.
-Menolong
rakyat untuk mendukung reformasi dengan bantuan hukum di bidang hukum publik.
Khususnya dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi, sangat penting bagi masyarakat
untuk berperan dan diberi bantuan hukum.
Pada area yang perlu dikembangkan
ini, kiranya kelompok kerja bantuan hukum yang dibentuk, BPHN menjadi perintis
untuk memberdayakan bantuan hukum pada area tersebut di atas. Cara yang dapat
dilakukan BPHN untuk merintis pemberdayaan bantuan hukum dengan membuat
database yang didapat dari Kementerian, DPR dll yang disebut di atas, agar
kasus atau keadaan tertentu diadakan penawaran di web. Advokat yang
berminat dapat mengajukan diri. Bila tidak ada Advokat yang mengajukan diri,
maka BPHN harus memajukan kelompok kerja yang dibina BPHN untuk mengurus hal
tersebut. BPHN kiranya dapat mendirikan posko bantuan hukum dengan menyediakan
pelaku bantuan hukum untuk daerah yang rawan konflik, untuk area yang hendak
dikembangkan, dan untuk berbagai hal yang perlu mendapat perhatian khusus. Baik
kelompok kerja dan posko bantuan hukum dilakukan oleh Advokat dan dapat dibantu
oleh non Advokat. Jadi tidak ada sengketa yang disorot rakyat namun terlantar.
Kualitas yang perlu ditingkatkan
Jangan sampai pelaku bantuan hukum adalah ‘perampok’. Tidak menunjuk ke
LBH tertentu, ada LBH yang mengurus surat tanah rakyat, untuk konversi hak.
Namun aneh, setiap kali datang, klien diminta uang sidang sebesar Rp. 300.000,
padahal tidak ada sidang untuk tanah
tersebut. Klien sampai kehabisan uang, hanya mendapat satu surat jawaban dari
BPN, namun proses masih panjang dan belum jelas. Ada dari LBH besar
terakreditasi, tahun 2014 pelakunya mengantar klien melapor di Komnas, klien
diminta upah menemani tiap kali ke Komnas sebesar Rp 500.000. Mungkin dianggap bidang
ini kurang dana dari negara, sehingga LBH tersebut tidak mengikutkan bidang ini
untuk didanai kementerian.
Pelaku bantuan hukum, jangan sampai menjadi ‘penghianat’. Kalau ada
korban pemerkosaan yang miskin dibela, sedang pemerkosa adalah orang kaya yang memberi
‘uang diam’ kepada pelaku bantuan hukum, maka bantuan hukum tidak bermakna
apapun.
Pelaku bantuan hukum, jangan sampai menjadi mafia kasus. Karena
kurangnya kemampuan sidang non Advokat, maka dibuat transaksi dengan hakim,
tiap bayar Rp.500.000 maka hukuman dikurangi satu bulan, yang berlaku
kelipatannya.
Pelaku bantuan hukum, jangan sampai jadi pemeras klien. Saat ada orang
miskin jadi klien, diminta untuk membayar minum dan makan klien di kafe yang
berisi minuman alkohol atau restoran berkelas mahal.
Pelaku bantuan hukum non Advokat, jangan sampai melampaui kapasitasnya.
Jika suatu posbakum hanya mengizinkan sidang untuk pengadilan setempat, jangan
sampai pelaku bantuan hukum pergi sidang ke luar kota bahkan luar pulau dan
menangani perkara keluarga kaya alias pengusaha ekspor dengan membayar panitera
dan hakim pada pengadilan tersebut agar dapat bersidang.
Perlu seleksi pada penerima bantuan hukum. Ada orang punya surat miskin.
Setelah diwawancarai, ternyata orang ini mempunyai etalase pulsa dan hp di tiga
area tepi jalan, yang masing-masing laba bersih Rp. 20.000.000 (dua puluh juta
rupiah) / bulan. Nampaknya Pemberi Bantuan hukum saja yang dipidana dalam UU
Bantuan Hukum. Seharusnya orang pura-pura miskin pun dapat dipidana, walau
tidak ditulis dalam UU Bantuan Hukum.
Salah satu syarat untuk penerima bantuan hukum adalah harus mempunyai
identitas yng dibuktikan dengan KTP. Seharusnya hanya berlaku bagi orang
Indonesia. Bukan seperti tulisan di media, tentang bantuan hukum bagi kurir
narkoba seorang WNA. Sebagai bangsa yang berdaulat, seharusnya Indonesia pun
wajib mengibarkan nama Indonesia di luar negeri, dengan memberi bantuan hukum
kepada WNI di negara lain. Jangan biarkan sekedar mendengar kasus, tetapi tidak
melakukan bantuan hukum bagi WNI di negeri orang.
Kualitas perlu diperhatikan oleh kelompok kerja BPHN dan sebaiknya
mengembangkan kelompok kerja mandiri yang dibina BPHN. Sehingga pengembangan
dan kualitas dapat dimaksimalkan. Kelompok kerja dapat menolong mengevaluasi
dan merancang program kerja bantuan hukum kementerian.
Bantuan hukum memang pekerjaan menolong orang miskin, namun lihat juga
sebagai kesempatan pengkaderan penegak hukum yang berkualitas dan pemerataan
akses hukum bagi orang miskin. BPHN melalui kelompok bantuan hukum dapat melakukan verifikasi terhadap
Advokat untuk turut dalam kelompok kerja atau posko bantuan hukum. Tiap
beberapa tahun perlu verifikasi agar kerja dan kualitas Advokat mendapat
pendanaan dari APBN. Lihatlah Advokat top yang sekarang jadi terdakwa. Mungkin
itu warisan tempo dulu. BPHN perlu memperluas jaringan ke kantor-kantor Advokat,
atau langsung pada pribadi Advokat (dengan daftar online), tidak terbatas pada
LBH. Karena masih sangat banyak orang miskin perlu ditolong namun Advokat yang
mau menolong terhalang oleh pendanaan. Sedang bergabung dengan LBH tertentu,
akan memerlukan syarat dan keaktifan yang bisa jadi menyulitkan Advokat
menyeimbangkan diri untuk bantuan hukum dan kerja profesi.
Selain itu, ada orang menyebut uang jasa Advokat pasti mahal. Hal ini
bisa jadi karena Advokat pun memikirkan dana yang sangat banyak, sebab suatu
kali akan dipakai untuk bantuan hukum secara mandiri. Bila kementrian tidak
melakukan pembayaran bantuan hukum kepada diri Advokat, tanpa harus melalui
organisasi bantuan hukum, maka sebagian Advokat akan enggan untuk mengurus
bantuan hukum secara mandiri karena belum mempunyai dana.
Buatlah posko kelompok kerja yang mudah dihubungi oleh mereka yang mau
bergabung dalam kelompok bantuan hukum. Para pemain curang, tidak boleh
bergabung dengan kelompok kerja ini. Buatlah pendaftaran bagi pribadi untuk
kelompok kerja di kanwil Kemenkumham.
Pembayaran bantuan hukum
Cara digantikan/reimburst sudah baik. Bisa jadi lebih baik dipadukan dengan cara pembayaran
yang berbeda untuk tugas yang berbeda. Mengapa perlu cara yang berbeda? Bila
untuk tugas yang lama dan panjang seperti investigasi yang berbelit-belit, bisa
jadi habis dana sehingga investigasi tidak dapat dilanjutkan. Untuk investigasi
bisa diberikan bagian per bagian kerja yang telah dilakukan.
Untuk posko bantuan hukum dapat dibayarkan sambil bekerja, diberi makan
walau mungkin hanya bekerja di tenda di halaman atau ruang tamu kantor. Untuk
kelompok kerja yang pergi keluar kota/pulau, tiket pesawat dapat diberikan di
muka, juga fasilitas menginap di hotel melati. Apalagi kelompok kerja tersebut
pergi untuk mengadakan pelatihan.
Akhir kata
Di negeri ini banyak pikiran
dan tenaga potensial, namun seperti tertidur. Siapa yang akan
membangunkan?Negeri ini kaya. Mau kah memberikan alokasi dana lebih besar
karena area dan tugas bantuan hukum yang besar? Ada banyak orang yang mau
bekerja dengan upah yang layak untuk bantuan hukum. Siapakah yang akan memimpin
dan kemana gerak langkah? Karena banyak orang yang lebih suka mengikuti
daripada mengorbankan tenaga untuk memikirkan inovasi dan pergerakan tanpa upah
memadai. Sedangkan bekerja di kantor hukum adalah lebih menjanjikan. Panggil
lah potensi-potensi yang ada itu untuk turut dalam bantuan hukum.
Thursday, September 24, 2015
Profil singkat Emeoni Law Office
Emeoni Law Office
Solo Practitioner- Jalan Tukad Balian No 104, Pertigaan Tukad Bilok, Renon, PO.Box 3336 Denpasar 80000, Bali, Indonesia
Pemilik: Ivonne J.V. Purba, SH. (Advocate&Legal Consultant)
Pengangkatan oleh
organisasi Advokat Peradi
HP. 08179755729 (make appointment), email:
emeoni@yahoo.com
Profile
Ø Trustworthy, dalam mengurus
klien tidak akan menyeberang pembelaan
kepada pihak lawan.
Ø No Corruption, melakukan tugas tanpa
entertainment atau sogok kepada aparat pemerintah dan penegak hukum.
Ø Clear, melakukan tugas sesuai jalur resmi, tidak ada
pendekatan khusus dan jalur khusus yang meminta pengeluaran khusus.
Ø Clean, tidak mempermaikan uang klien dengan sekedar
menerima kasus, namun tidak melakukan tugas, uang yang diminta dari klien adalah
harga yang disepakati.
Sunday, June 14, 2015
Popular Advocate
see in google:
Profil 25 Advocate
popular dalam Denpasar Area | Linkedin
#6 from above the list
personal&family case (priority in jakarta&beyond)
internal and external lawyer for company
mail: emeoni@yahoo.com
Saturday, June 13, 2015
Polis Asuransi yang tidak dipahami akan mengecewakan
Pernah kah mendengar tentang orang yang mempunyai polis asuransi, namun padasaat klaim ditolak oleh perusahaan asuransi?
Bagi sebagian orang yang mendaftar asuransi, telah puas dan bahagia dengan saran dari staf asuransi. Lupa atau tidak mengetahui pertanyaan yang sesuai kebutuhannya. Setelah mendaftar asuransi, ada beberapa hari waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi ungtuk mempelajari dan mempertimbangkan polis asuransi. Dalam masa tersebut, peserta asuransi masih bisa untuk membatalkan asuransinya.
Dalam pengalaman saya, ada satu pasal dalam polis asuransi yang tidak akan mendukung kebutuhan saya. Hal ini tidak pernah diberitahukan oleh staf asuransi. Yang diberitahukan oleh staf asuransi adalah semua penyakit ringan, berat dan kritis ditanggung bila rawat inap. Tentu pengecualian tidak diberitahukan saat penawaran asuransi. Saya menghubungi pihak ansuransi, dan yang saya katakan berdasar pasal tersebut adalah benar untuk tidak membayar bila saya sakit. Saat saya membaca ada pasal pengecualian untuk keadaan sakit dan ini berhubungan dengan pasal lainnya, terlintas dalam pikiran saya, jika orang yang tidak biasa membaca peraturan dengan teliti, akan mudah terjebak. Kelak, kekeliruan dalam membaca polis, tentu tidak mendapat klaim asuransi. Tentu saja menghasilkan kekecewaan.
Teliti sebelum membeli.
Bagi sebagian orang yang mendaftar asuransi, telah puas dan bahagia dengan saran dari staf asuransi. Lupa atau tidak mengetahui pertanyaan yang sesuai kebutuhannya. Setelah mendaftar asuransi, ada beberapa hari waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi ungtuk mempelajari dan mempertimbangkan polis asuransi. Dalam masa tersebut, peserta asuransi masih bisa untuk membatalkan asuransinya.
Dalam pengalaman saya, ada satu pasal dalam polis asuransi yang tidak akan mendukung kebutuhan saya. Hal ini tidak pernah diberitahukan oleh staf asuransi. Yang diberitahukan oleh staf asuransi adalah semua penyakit ringan, berat dan kritis ditanggung bila rawat inap. Tentu pengecualian tidak diberitahukan saat penawaran asuransi. Saya menghubungi pihak ansuransi, dan yang saya katakan berdasar pasal tersebut adalah benar untuk tidak membayar bila saya sakit. Saat saya membaca ada pasal pengecualian untuk keadaan sakit dan ini berhubungan dengan pasal lainnya, terlintas dalam pikiran saya, jika orang yang tidak biasa membaca peraturan dengan teliti, akan mudah terjebak. Kelak, kekeliruan dalam membaca polis, tentu tidak mendapat klaim asuransi. Tentu saja menghasilkan kekecewaan.
Teliti sebelum membeli.
Wednesday, June 3, 2015
understand your insurance policy
If you want to enroll insurance, you will get a letter of policy and you have few days to analyze the article. It will show the main and exception article. Some people will be happy to get advise from insurance staff. In my experience there's an article not cover my personal needs that never told by insurance staff. If I continue as a member of the insurance, later I will be regret to this matter. Better carefully before buy.
Subscribe to:
Posts (Atom)