Emeoni Law Office
Solo Practitioner- Jalan Tukad Balian No 104, Pertigaan Tukad Bilok, Renon, PO.Box 3336 Denpasar 80000, Bali, Indonesia
Pemilik: Ivonne J.V. Purba, SH. (Advocate&Legal Consultant)
Pengangkatan oleh
organisasi Advokat Peradi
HP. 08179755729 (make appointment), email:
emeoni@yahoo.com
Profile
Ø Trustworthy, dalam mengurus
klien tidak akan menyeberang pembelaan
kepada pihak lawan.
Ø No Corruption, melakukan tugas tanpa
entertainment atau sogok kepada aparat pemerintah dan penegak hukum.
Ø Clear, melakukan tugas sesuai jalur resmi, tidak ada
pendekatan khusus dan jalur khusus yang meminta pengeluaran khusus.
Ø Clean, tidak mempermaikan uang klien dengan sekedar
menerima kasus, namun tidak melakukan tugas, uang yang diminta dari klien adalah
harga yang disepakati.
No comments:
Post a Comment