TRUSTEE FOR YOUR WEALTH
Ada berapa banyak
orang yang bingung dengan hartanya dan beragam macam pertanyaan: apa asal
muasal harta tersebut sah, apa ada kecurangan atas harta tersebut siapa yang
mengurus harta tersebut, dll. Walaupun kebingungan tersebut tidak dimunculkan
ke permukaan atau tidak dipertanyakan langsung, ha tersebut memerlukan jawaban.
Bagi perusahaan
besar, atau yang meninggalkan warisan di bank atau orang dalam bisnis, biasanya
menggunakan Trustee. Orang yang sering bepergian atau berpisah lokasi dengan
harta bendanya memerlukan Trustee untuk mengawasi harta tersebut. Dari akar
kata “Trust” artinya percaya, maka orang yang ditunjuk sebagai yang dipercaya
dalam pengurusan harta.
Bidang yang banyak
diperlukan dalam pekerjaan Trustee adalah hal keuangan dan aspek hukum. Bila
Trustee yang ditunjuk tidak memahami aspek keuangan dan hukum, maka orang
tersebut sekedar kepercayaan untuk menjaga harta, mungkin untuk urusan
minimalis.
Trustee for your wealth >> Ivonne J.V. Purba, SH.
Mengawasi
harta benda dan bisnis, apakah benar telah berlaku sebagaimana mestinya:
peralihan kepemilikan, pembayaran-pembayaran yang diperlukan sehubungan dengan
perjalanan harta/bisnis, pembagian keuntungan bisnis, serta segala hal sesuai
kesepakatan untuk mengawasi pelaksanaan bisnis atau peralihan harta.
Sebagai Advokat dan
Konsultan Hukum memahami aspek Hukum Bisnis dan kepentingan klien dalam bisnis.
Selain aspek hukum, mempunyai logika keuangan sehingga tanggap dalam Anti Fraud
(anti kecurangan) dan memahami administrasi apa yang diperlukan untuk hal
tersebut. Sehubungan dengan sistem bisnis, ada baiknya dalam pengawasan
Konsultan Hukum, untuk melihat kaitan dengan hukum positif yang berlaku di
masyarakat dan antisipasi celah yang mungkin untuk kecurangan. Memberi masukan
untuk aturan perusahaan, mengurus sengketa di dalam perusahaan agar sedapat
mungkin dirundingkan/mediasi sehingga menghasilkan untung/profit. Bagian ini
sering disebut sebagai tugas
Internal lawyer for company.
Internal lawyer for company.
Pekerjaan lainnya
sehubungan dengan bisnis ada berbagai jenis. Antara lain;
- Legal Due Dilligence >> uji tuntas aspek hukum asal muasal harta kekayaan, untuk mengetahui masalah apa saat membeli property/bisnis
- Legal Due Dilligence >> uji tuntas aspek hukum asal muasal harta kekayaan, untuk mengetahui masalah apa saat membeli property/bisnis
-Contract >> kerjasama bisnis
antara perusahaan/individu, dengan pemilik,dengan pekerja,dll
-External lawyer >> mengurus
sengketa dengan pihak luar perusahaan atau bila dalam perusahaan telah ada bagian Legal atau Internal Lawyer,maka suatu
waktu diperlukan External lawyer untuk mendampingi tugas Legal/Internal Lawyer
atau second opinion.
Harga
(nego):
Tergantung besarnya harta/bisnis
sehubungan tugas yang dilakukan
Cara pembayaran: cash/credit,
sekaligus/lump sum untuk ragam pembayaran, berdasar jam untuk kerja, atau
bayaran rutin tiap mulai kerja bulanan/mingguan.
No comments:
Post a Comment