3

Wednesday, July 19, 2017

Trustee ( Ind)



TRUSTEE FOR YOUR WEALTH
Ada berapa banyak orang yang bingung dengan hartanya dan beragam macam pertanyaan: apa asal muasal harta tersebut sah, apa ada kecurangan atas harta tersebut siapa yang mengurus harta tersebut, dll. Walaupun kebingungan tersebut tidak dimunculkan ke permukaan atau tidak dipertanyakan langsung, ha tersebut memerlukan jawaban.
Bagi perusahaan besar, atau yang meninggalkan warisan di bank atau orang dalam bisnis, biasanya menggunakan Trustee. Orang yang sering bepergian atau berpisah lokasi dengan harta bendanya memerlukan Trustee untuk mengawasi harta tersebut. Dari akar kata “Trust” artinya percaya, maka orang yang ditunjuk sebagai yang dipercaya dalam pengurusan harta.
Bidang yang banyak diperlukan dalam pekerjaan Trustee adalah hal keuangan dan aspek hukum. Bila Trustee yang ditunjuk tidak memahami aspek keuangan dan hukum, maka orang tersebut sekedar kepercayaan untuk menjaga harta, mungkin untuk urusan minimalis.
                Trustee for your wealth >>  Ivonne J.V. Purba, SH.
            Mengawasi harta benda dan bisnis, apakah benar telah berlaku sebagaimana mestinya: peralihan kepemilikan, pembayaran-pembayaran yang diperlukan sehubungan dengan perjalanan harta/bisnis, pembagian keuntungan bisnis, serta segala hal sesuai kesepakatan untuk mengawasi pelaksanaan bisnis atau peralihan harta.
Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum memahami aspek Hukum Bisnis dan kepentingan klien dalam bisnis. Selain aspek hukum, mempunyai logika keuangan sehingga tanggap dalam Anti Fraud (anti kecurangan) dan memahami administrasi apa yang diperlukan untuk hal tersebut. Sehubungan dengan sistem bisnis, ada baiknya dalam pengawasan Konsultan Hukum, untuk melihat kaitan dengan hukum positif yang berlaku di masyarakat dan antisipasi celah yang mungkin untuk kecurangan. Memberi masukan untuk aturan perusahaan, mengurus sengketa di dalam perusahaan agar sedapat mungkin dirundingkan/mediasi sehingga menghasilkan untung/profit. Bagian ini sering disebut sebagai tugas
                                   
Internal lawyer for company.
Pekerjaan lainnya sehubungan dengan bisnis ada berbagai jenis. Antara lain;
- Legal Due Dilligence >> uji tuntas aspek hukum asal muasal harta kekayaan, untuk mengetahui masalah apa saat membeli property/bisnis
-Contract >> kerjasama bisnis antara perusahaan/individu, dengan pemilik,dengan pekerja,dll
-External lawyer >> mengurus sengketa dengan pihak luar perusahaan atau bila dalam perusahaan telah ada  bagian Legal atau Internal Lawyer,maka suatu waktu diperlukan External lawyer untuk mendampingi tugas Legal/Internal Lawyer atau second opinion.
            Harga (nego):
Tergantung besarnya harta/bisnis sehubungan tugas yang dilakukan
Cara pembayaran: cash/credit, sekaligus/lump sum untuk ragam pembayaran, berdasar jam untuk kerja, atau bayaran rutin tiap mulai kerja bulanan/mingguan.
Contact: emeoni@yahoo.com , HP. 08179755729,  Tersedia soft copy Portfolio

No comments:

Post a Comment